ASN Dapat Libur 10 Hari, Awas jangan Gunakan Kendaraan Plat Merah!

ASN
BKPSDM Cianjur ingatkan ASN jangan menggunakan kendaraan negara selama libur lebaran. (Foto: google/ilustrasi?
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur Ayi Reza Addairobi mengatakan jika jajaran aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas baik mobil maupun motor saat mudik.

Diketahui para ASN mendapatkan jatah libur Lebaran Idul Fitri 2024 selama sepekan, mulai 10 April hingga 17 April 2024.

“Cuti bersama ANS itu sepekan mulai Senin depan hingga Senin pekan ke dua. Mereka juga dilarang mudik menggunakan kendaraan,” ujar pria yang akrab dipanggil Robi, Kamis (4/4).

Baca Juga:YBM PLN UIP JBT Gencarkan Bantuan Sosial Selama Bulan RamadanMasyarakat Manfaatkan Bantuan Masjid PLN Selama Ramadan

Pasalnya, dengan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, ASN bisa terancam melanggar pengendalian gratifikasi.

Pemerintah Kabupaten Cianjur pun menerima surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang imbauan terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Surat tersebut pun dilanjutkan Bupati Cianjur Herman Siherman dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/03.699-Inspektorat/3/2024 tentang perihal yang sama.

“Pak Bupati sudah menerima surat edaran dari KPK RI. Intinya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik pada hari raya,” ungkap Robi.

Selama ini, lanjut Robi, jika ada ANS yang melanggar, sanksi yang diberikan hanya sebatas sanksi moral. Namun tidak menutup kemungkinan, nantinya ASN akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Di lingkup Pemkab Cianjur sendiri terdapat kurang lebih 12.000 ASN. 80 persen itu dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur,” tutupnya.

0 Komentar