Tersangka Pemasok Sabu ke Napi Lapas Cianjur Berhasil Diamankan

pemasok sabu
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang ke Lapas Cianjur.(Rikzan RA/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, berhasil menangkap tersangka berinisial D yang memasok narkotika jenis sabu ke narapidana di Lapas Klas II B Cianjur pada Minggu 31 Maret 2024 dinihari. 

Tersangka berhasil ditangkap setelah Sat Narkoba Polres Cianjur melakukan pengembangan kasus penyelundupan sabu dan obat-obatan terlarang yang berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas IIB Cianjur pada Sabtu 30 Maret 2024. 

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Lapas Lapas Klas IIB Cianjur, pihaknya pun berhasil menangkap pemasok sabu ke lapas pada Minggu 31 Maret 2024 dini hari.

Baca Juga:Sekda Jabar Herman Suryatman Komitmen Bekerja OptimalHerman Suryatman Dilantik Jadi Sekda Jabar 

“Setelah kita bekerjasama dengan pihak Lapas Klas IIB, kita amankan tiga orang di dalam lapas dan satu orang diduga bandar di luar lapas inisial D. Statusnya sebagai penyalur (suplier),” ujar Aszhari saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Canjur, Selasa 2 April 2024. 

Dari pegembangan yang dilakukan oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cianjur, D ditangkap di sekitar Kelurahan Panembong, Kecamatan Cianjur selang beberapa jam petugas lapas mendapati upaya penyeludupan pada Sabtu 30 Maret 2024. 

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dari terduga bandar D yakni narkotika jenis sabu seberat 33,57 gram, termasuk sabu yang diamankan dari upaya penyeludupan ke lapas seberat 10 gram yang terbagi dalam empat paket.

“Kita juga amankan HP milik D juga sandal yang digunakan untuk sarana yang digunakan oleh para pelaku penyeludupan untuk memasukan sabu ke lapas,’ kata Aszhari.

Tak hanya itu, kepolisian juga menetapkan status Dalam Pencarian Orang (DPO) terhadap L dan G, dua orang yang memasukan sendal berisi narkoba saat kunjungan lapas. 

“Keduanya dalam pengejaran polisi,” kata Aszhari.

Pada para pelaku, pihaknya menerapkan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. 

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur Septiawan Adi mengatakan jika setelah mendapat laporan dari pihak lapas, pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap D.

Baca Juga:Bey Machmudin Resmikan Operasi Pasar Bersubsidi di Kota Sukabumi Hari Jadi Kota Sukabumi, Bey Machmudin: Semakin Maju Kotanya

“Di Panembong kita sudah pantau si D ini. Melihat gerak-gerik mencurigakan, kita pun lakukan penangkapan dan dapatkan barang bukti sabu 0,5 gram. Setelah kita introgasi lagi akhirnya dia mengakui masih ada sabu yang disimpan di kontrakan kosong di Kecamatan Sukaluyu sebanyak 33,3 gram,” ujar Septian.

0 Komentar