Diketahui, D saat ini berstatus narapidana titipan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Kabupaten Bogor yang menjalani hukuman karena memiliki perkara di Kabupaten Cianjur.
“D itu narapidana dari Lapas Gunung Sindur Bogor, tapi memiliki perkara di Cianjur sehingga dititpkan untuk menjalani proses peradilan di sini,” ungkap Muarif.
Sementara, Z ternyata juga merupakan narapidana titipan dari Lapas Narkotika Cirebon yang berperkara di wilayah hukum Cianjur dan sama-sama sedang menjalani proses persidangan.
Baca Juga:Sekda Jabar Herman Suryatman Komitmen Bekerja OptimalHerman Suryatman Dilantik Jadi Sekda Jabar
“Kalau R itu narapidana asli Lapas Cianjur. Dia divonis dua tahun penjara, saat ini sudah menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan,” bebernya.
Kata Muarif, akibat kejadian upaya penyeludupan tersebut pihaknya pun mengevaluasi dan akan menambahkan peraturan saat melakukan kunjungan di Lapas Klas IIB Cianjur.
“Kedepannya, saal melakukan kunjungan, pengunjung harus menukar alas kakinya dengan sendal yang sudah disiapkan oleh lapas,” kata Muarif.