CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR -Polisi menangkap BM dan RS, tersangka praktik suntik ilegal elpiji (LPG) subsidi tiga kilogram ke tabung Bright 12 kilogram di Kampung Cipadang, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber pada Jumat, 27 Maret 2024 lalu. Keduanya pun terancam enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
“Mereka dikenakan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan juga Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa 2 April 2024.
Aszhari menyebutkan, modus yang digunakan BM dan RS untuk meraup keuntungan adalah dengan menyuntik atau memindahkan gas dari tabung elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung Bright 12 kilogram.
Baca Juga:Bey Machmudin Harap Kontribusi Bank BJB Semakin Besar dalam Pembangunan JabarSekda Jabar Herman Suryatman Komitmen Bekerja Optimal
“Tersangka membeli gas subsidi tiga kilogram lalu dikumpulkan, lalu isinya disuntikan ke tabung Bright 12 kilogram dan dijual dengan harga non-subsidi. Sehingga rata-rata mereka dapat keuntungan sekitar Rp50 ribu per tabung,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 70 tabung gas elpiji melon tiga kilogram, 58 tabung belum disuntik dan 20 tabung Bright 12 kilogram, ratusan segel gas palsu berwarna kuning serta selang khusus untuk menyuntikan gas.
Dari keterangan para tersangka, gas Bright 12 kilogram hasil suntikan tersebut dijual hanya di wiliyah Kabupaten Cianjur dan belum sampai ke luar kota.
“Dari hasil penyelidikan keduanya sudah beroperasi selama kurang lebih sebulan kebelakang. Mereka juga mengaku melakukan hal tersebut karena inisiatif sendiri dan belajar suntik secara otodidak, bukan karena disuruh ataupun bersangkutan dengan perusahaan,” ujar Aszhari.
Aszhari menyebutkan, selain merugikan bagi warga yang membutuhkan subsidi, tindakan suntik gas ilegal tersebut berpotensi membahayakan.