CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, terus mengedukasi masyarakat agar membuang sampah tepat waktu di tempat penampungan sementara (TPS) agar tidak terjadinya penumpukan sampah pada siang hari.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah, sudah diatur bahwa pembuangan sampah ke TPS yang berada di jalan khususnya wilayah perkotaan mulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Kepala DLH Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengungkapkan, meski sudah diatur dalam Perda tersebut terkait waktu membuang sampah ke TPS, kenyatannya masih terjadi penumpukan sampah pada siang hari. Sehingga atas dasar itu, sejak Selasa 26 Maret 2024 pihaknya menerjunkan sebanyak 75 personel untuk memonitoring dan mengawasi 23 titik lokasi penyimpanan sampah sementara di wilayah perkotaan Cianjur.
Baca Juga:Kuatkan Tugas dan Fungsi Notaris Baru, Kanwil Kemenkumham Jabar dan Ditjen AHU Gelar Sosialisasi KenotariatanDisiapkan Upaya Antisipasi untuk Kelancaran dan Keamanan Mudik Lebaran 2024
“Pada dasarnya, 23 titik lokasi tersebut bukan tempat pembuangan sampah, namun sifatnya tempat menyimpan sampah atau penitipan saja sampai diangkut oleh truk pengangkut sampah,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Kamis 28 Maret 2024.
Menurutnya, puluhan personel yang disebar tersebut bertugas untuk mengedukasi atau mensosialisasikan kepada warga agar tidak membuang sampah diluar jam yang sudah ditetapkan. Mereka bertugas dari mulai pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.
“Mereka dibagi dalam dua shift. Shift pertama dari pagi sampai siang dan shift kedua dari siang sampai sore. Jadi ada yang bertugas sosialisasi dan mengawasi,” ujar Komarudin.
Dia menegaskan, apabila ada warga yang kedapatan masih membuang sampah siang hari diluar jam yang telah diatur akan diberikan peringatan dan diminta membawa kembali sampah ke rumahnya untuk kemudian nantinya dibuang pada pukul 19.00 WIB.
“Kalau sampai tiga hari berturut-turut ada warga yang kedapatan masih membuang sampah siang hari akan dilakukan penindakan dengan mencatat nama warga tersebut dan dilaporkan ke aparat pemerintahan setempat,” tutur Komarudin.
Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah, ditegaskan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi denda Rp50.000 hingga Rp500.000.
“Kami sekarang masih melakukan monitoring dan evaluasi mengedukasi masyarakat selama sebulan. Jadi nanti bulan Mei mulai diterapkan sanksi untuk wilayah kota Cianjur,” kata Komarudin.