Bey Machmudin Serahkan LKPD "Unaudited" ke BPK RI

BPK
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di kantor BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Jumat (23/3/2024).
0 Komentar

“Sementara tujuan penyusunan laporan tersebut, yakni menyajikan informasi bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas sampai Keputusan ekonomi, sosial maupun politik,” tambahnya. 

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daeah merupakan pemeriksaan mandatori oleh BPK sesuai dengan amanat UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

“Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan akan diterbitkan setelah pemeriksaan terinci selesai dilaksanakan,” katanya. 

Baca Juga:Bey Machmudin Tarawih di Masjid Tertua di CimahiFriday Car Free, Bey Machmudin Ngantor ke Gedung Sate Naik Bus Bersama Pegawai

Sesuai dengan ketentuan UU No15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 2, Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD dalam waktu maksimal dua bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah.

0 Komentar