CIANJUREKSPRES – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menindak tegas perusahaan yang belum membentuk dan menerapkan struktur dan skala upah (SUSU).
“Itu ada sanksinya, apabila sebuah perusahaan belum membentuk dan menerapkan struktur dan skala upah bisa ditegur baik secara lisan maupun tertulis, bahkan mungkin bisa dicabut izin produksinya,” kata Wakil Ketua SPN Kabupaten Cianjur, Deni Furqon kepada wartawan disela kegiatan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Kabupaten Cianjur Tahun 2024, yang bertempat di salah satu hotel di Cipanas, Rabu (6 Maret 2024).
Menurutnya, menindak perusahaan yang mengabaikan struktur dan skala upah adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh Disnakertrans Cianjur.
Baca Juga:Tekan Bullying, Disdikpora Cianjur Tingkatkan Kapasitas Pembina Kesiswaan SMPDemi Keadilan Buruh, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur dan Skala Upah
“Karena masih banyak perusahaan-perusahaan di Cianjur yang belum menjalankan tentang struktur dan skala upah. Padahal penerapan struktur dan skala upah di perusahaan sangat penting dan bermanfaat bagi buruh agar pendapatan buruh meningkat dari UMK, ” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Deni, merupakan PR (pekerjaan rumah) bagi serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah agar bisa menjalankan aturan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi buruh dan perusahaan.
“Berdasarkan catatan kami hingga saat ini baru sekitar enam sampai tujuh perusahaan yang sudah menerapkan struktur dan skala upah, karena belum semua perusahaan berserikat sehingga belum tergabung dalam serikat pekerja,” ungkapnya.