CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Setiap perusahaan wajib mempunyai struktur dan skala upah serta memberitahukan kepada karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku demi terciptanya keadilan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Yani Yuliawati, disela acara Sosialisasi Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Kabupaten Cianjur Tahun 2024, yang bertempat di salah satu hotel di Cipanas, Rabu (6 Maret 2024).
“Karena masih ada perusahaan yang belum menerapkan struktur dan skala upah, kalau perusahaan besar yang sudah ada serikat pekerja sudah menerapkan,” katanya kepada wartawan.
Baca Juga:Bentuk Karakter Siswa, FP2MI Cipanas Gelar Perkemahan Pramuka Madrasah Ibtidaiyah
Menurutnya, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah agar diketahui oleh para karyawannya, karena seringkali banyak karyawan tidak mengetahui tentang hal itu.“Penerapan struktur dan skala upah di sebuah perusahaan penting untuk menegakan keadilan, untuk membedakan antara masa kerja satu tahun, dua tahun atau dengan masa kerja tiga tahun, karena erat kaitannya dengan posisi,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Yani, sosialisasi struktur dan skala upah penting dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi antara serikat dengan manajemen perusahaan tentang struktur dan skala upah.
“Karena ini suka menjadi isu, terutama pada momen pas kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) sehingga harus ada persamaan persepsi dulu,” ujarnya.
“Kebetulan dalam acara kali ini dihadirkan pula narasumber dari Pusdiklat PPSDM Kementerian Tenaga Kerja, untuk menerangkan dan memberikan pelatihan cara membuat struktur dan skala upah,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Deni Furqon menilai kegiatan sosialisasi struktur dan skala upah sangat penting dan bermanfaat bagi buruh karena merupakan salah satu unsur tambahan bagi pekerja di atas satu tahun.
“Nah, aktualnya kan sekarang, walaupun sudah ada aturannya tetapi realisasinya belum semua diterapkan oleh semua perusahaan, sehingga bisa menjadi panduan bahwa struktur dan skala upah wajib dijalankan oleh semua perusahaan,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan menerapkan struktur dan skala upah, pendapatan para buruh akan meningkat dari UMK. “Misalnya UMK Rp2,9 juta per bulan, maka dengan skala upah itu bisa di angka Rp3 juta per bulan dan seterusnya,” tuturnya.