CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – PT Sagara Dataran Sunda, salah satu distributor pupuk di Cianjur menampik pencoretan sejumlah kios pupuk bersubsidi di Kecamatan Cidaun, beberapa waktu lalu bermuatan politik.
Pemilik PT Sagara Dataran Sunda, Yanyan Hundayana, mengaku, alasan pencoretan salah satu kios pupuk diketahui karena adanya dugaan praktik curang lebih salur yang dilakukan oleh pengelola selama periode 2022-2023.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur, Diki Ismail mengaku menerima adanya aduan dugaan tekanan perihal ancaman pencoretan terhadap kios pupuk bersubsidi terkait kontestasi Pemilu 2024.
Baca Juga:Disway Cup 2024 Digelar untuk Mempererat Silaturahmi AntarwartawanGempa Magnitudo 4,9 Guncang Kabupaten Sukabumi
“Kios itu melakukan lebih salur. Misalnya dia menyalurkan ke petani pemilik Kartu Tani Indonesia (KTI) 100 kilogram pupuk, mereka laporkan 200 kilogram. Hal itu jelas rugikan petani juga kami sebagai distributor. Bukan karena politik karena pencoretannya pun sebelum masuk tahun 2024,” ujar Yanyan saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres, Sabtu 2 Maret 2024.
Yanyan mengatakan, pada 2022 hingga 2023 pihaknya mencatat kios tersebut kelebihan salur sebanyak kurang lebih 60 ton pupuk baik urea maupun NPK.
Yanyan menjelaskan, akibat lebih salur tersebut, pihaknya harus mengganti kerugian ratusan juta rupiah ke negara.
“Coba dihitung, kira-kira 60.000 kilogram dikali Rp 12.000. Berapa ratus juta saya harus membayar ke negara. Karena yang bertanggungjawab adalah distributornya, bukan kiosnya,” keluh Yanyan.
Tak hanya itu, selain pihaknya harus membayar kerugian negara. Lebih salur oleh kios tersebut mengakibatkan petani kekurangan jatah pupuk.
“Kita sudah buat laporan, kita berikan pendidikan secara langsung ke pengelola. Bahkan teguran sesuai standar operasional prosedur pun sudah dilayangkan, tapi tidak ada perubahan. Makanya kami izin pada account executive (AE) untuk mencoret kios itu,” terang Yanyan menambahkan.
Selain itu, Yanyan menyebutkan jika pada 2022, UPTD Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Cianjur di Kecamatan Cidaun sudah merekomendasikan untuk pencoretan kios yang dimaksud sebagai agen penyalur pupuk bersubsidi.
Baca Juga:TPSA Pasir Sembung Ditutup, Pembuangan Sampah Dipindahkan ke Mekarsari Cikalongkulon Pj Gubernur Jabar Raih Penghargaan di Baznas Award 2024
Pihak UPTD saat ini menyebutkan jika kios itu sudah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.