CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, menyebut ada lima orang Petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia saat bertugas. Terdiri dari dua orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan tiga orang anggota pengaman TPS.
Kadiv SDM Sosparmas KPU Cianjur, Fikri Audah NSY, mengatakan, dalam pendataan KPU terdiri dari dua orang anggota KPPS dan tiga orang anggota pengaman TPS yang meninggal dunia.
“Dari KPU Cianjur kami datang langsung berbela sungkawa ke rumah duka, kami juga memberikan insentif secara pribadi, dan secara lembaga kita sudah mengajukan kepada sekretaris dalam hal ini untuk di ajukan dalam anggaran kita di KPU Kabupaten Cianjur untuk mendapatkan santunan dari KPU Cianjur,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa (27/2/2023).
Baca Juga:Bupati Cianjur Harap TPAS Mekarsari Bisa Beroperasi 1 Maret 2024Bupati Cianjur Serahkan Kendaraan Operasional Motor dan Mobil untuk Kelurahan
Dia menjelaskan, santunan itu ada yang namanya proses pengajuan, verifikasi, dan ada proses penetapan. Saat ini sedang pada tahap proses verifikasi.
“Mudah-mudahan lancar sampai proses penyaluran santunan. Jadi santunan ini memang dalam bentuk uang, sebagai salah satu bentuk kepedulian ataupun rasa berduka cita dari KPU Kabupaten Cianjur memang harusnya sudah ditentukan, ada SBM (satuan biaya minimal) dari Kementerian Keuangan,” kata Fikri.
Fikri mengungkapkan, jumlah maksimal santunan yang diberikan sebesar Rp36 juta disesuaikan dengan kemampuan anggaran KPU kabupaten/kota masing-masing.
“Kita menganggarkan di Rp30 juta untuk uang santunan, dan Rp10 juta untuk uang pemakaman,” katanya.
Dia menuturkan, penyebab anggota KPPS yang meninggal bervariasi. Mulai dari faktor kelelahan, sakit hingga di rawat di rumah sakit serta riwayat penyakit bawaan.
“Jadi ada beragam faktor, dan itu memang selama almarhum berada dalam masa tugas. KPU memiliki tanggungjawab untuk sama-sama memberikan keringanan kepada keluarga korban dalam bentuk santunan,” tandasnya.