Berusaha Kibuli Polisi, Pelaku Justru Bawa Barang Buktinya Pulang

pembuhan di hotel pacet cianjur
Polres Cianjur temukan spidol di rumah pelaku pembuhunan di salah satu kamar hotel kawasan Pacet, Kabupaten Cianjur pada Rabu (21/2/2024).
0 Komentar

Dia menjelaskan, setelah terjadi komunikasi antara korban dan pelaku, semua barang telah disiapkan dan dikirim ke pelaku. Selanjutnya korban datang ke Cianjur, ditemui di tempat yang sudah disiapkan.

“Pelaku ini sudah melakukan kegiatan menyimpang dengan cara BDSM ini kurang lebih sebanyak 10 kali. Namun kegiatan BDSM yang lebih ekstrim yaitu dibikin seperti mumi, itu baru dilakukan kali ini,” katanya.

Aszhari menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

0 Komentar