Dia menjelaskan, setelah terjadi komunikasi antara korban dan pelaku, semua barang telah disiapkan dan dikirim ke pelaku. Selanjutnya korban datang ke Cianjur, ditemui di tempat yang sudah disiapkan.
“Pelaku ini sudah melakukan kegiatan menyimpang dengan cara BDSM ini kurang lebih sebanyak 10 kali. Namun kegiatan BDSM yang lebih ekstrim yaitu dibikin seperti mumi, itu baru dilakukan kali ini,” katanya.
Aszhari menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.