CIANJUR EKSPRES – Polres Sukabumi mengamankan seorang oknum kepala sekolah dasar di sukabumi yang melakukan tindakan tak senonoh pada 10 siswi sekolah di ruang kelas dengan santainya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, pelaku EM (53) telah melakukan aksi bejatnya sejak Januari 2023 lalu.
“Kami mendapatkan laporan ada dugaan tidak pidana pencabulan anak di bawah umur pada 7 Februari 2024,” kata Tony, Kamis (22/2).
Baca Juga:Daftar Pekerjaan untuk INFP yang Paling Cocok Sesuai KepribadiannyaTernyata 5 Penyanyi Estetik Miliki Kepribadian INFP dari Tanah Air Lho
Hasil penyelidikan, lanjut Tony, sudah 10 siswi yang menjadi korban EM. Berdasarkan pengakuan para korban, oknum selalu memeluk kemudian mencium dan meraba bagian vital sensitif.
“Kejadian ini dilakukan oleh pelaku dengan 10 korban yang memiliki rentan usia antara 10 sampai 12 tahun, aksinya dilakukan saat jam istirahat sekolah” Ujar Tony kembali.
Menurut Tony, tidak ada ancaman yang dilakukan EM kepada para siswa.
“Kami masih terus melakukan melakukan penyelidikan lebih masif lagi, apakah ada iming-iming yang ditawarkan pelaku kepada para korban,” ungkapnya.
Dari perbuatan tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.