CIANJUREKSPRES – Pengumuman exit poll atau hitung cepat hasil pemungutan suara di luar negeri dilarang sebelum pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat (WIB) selesai.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas dan menghindari potensi misinformasi.
Alasan larangan Pengumuman Exit Pool Luar Negeri
1. Perbedaan waktu
Pemungutan suara di luar negeri dimulai lebih awal dibandingkan di dalam negeri. Pengumuman exit poll sebelum WIB selesai dapat memicu spekulasi dan misinterpretasi, terutama di wilayah yang belum selesai melakukan pemungutan suara.
Baca Juga:Apa Itu Sistem Quick Count? Berikut Penjelasan yang Sebenarnya!Benarkah Kim Jong Un Akan Gunakan Seluruh Kekuatan Militer untuk Musnahkan Korsel?
2. Potensi disinformasi
Exit poll hanya merupakan perkiraan hasil pemilu dan tidak selalu akurat. Pengumuman exit poll yang prematur dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan disinformasi dan mempengaruhi opini publik.
3. Menjaga kondusifitas
Pengumuman exit poll yang prematur dapat menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. KPU ingin memastikan proses pemilu berlangsung dengan tertib dan damai.
Larangan pengumuman exit poll luar negeri sebelum WIB selesai diatur dalam Pasal 347 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bagi pihak yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau penghentian sementara kegiatan.
Penting untuk diingat, bahwa hanya KPU yang berhak mengumumkan hasil resmi pemilu. Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari KPU dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu akurat.
Larangan pengumuman exit poll luar negeri sebelum WIB selesai juga merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kondusifitas dan memastikan proses pemilu berjalan dengan tertib dan damai.