CIANJUREKSPRES – Pemilihan presiden dan wakil presiden yang baru digelar 14 Februari 2024 kemarin, bisa saja berlangsung satu putaran.
Namun pemilihan presiden (pilpres) satu putaran ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Untuk mengetahui apa saja ketentuan pilpres berlangsung satu putaran, berikut penjelasan lengkap sebagaimana tertuang didalam undang-undang pemilu.
Baca Juga:Raup 7 Juta Suara, Prabowo-Gibran Ungguli Dua Kontestan Pilpres LainUnggul Versi Quick Count, Pendukung Prabowo-Gibran Sujud Syukur di Tugu Lampu Gentur
Pilpres dapat berlangsung satu putaran apabila pasangan capres-cawapres memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur soal syarat Pilpres dapat berlangsung satu putaran berbunyi seperti dibawah ini.
“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”
Berdasarkan undang-undang di atas, maka syarat pilpres satu putaran dalam pemilu adalah sebagai berikut.
Pasangan capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.
Kandidat harus menang lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
Selain ini, kandidat harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi yang ada di Indonesia. (*)