CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur akan memberikan uang santunan Rp40 juta pada keluarga Beni Karyanto (55), anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Cibadak, Kecamatan Cibeber yang meninggal dunia diduga akibat kelelahan saat bertugas.
Uang Rp40 juta tersebut terbagi menjadi uang santunan sebesar Rp30 juta dan uang bantuan untuk prosesi pemakaman sebesar Rp10 juta.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep tandang Suparman saat dikonfirmasi pada Kamis (15/2/2024) malam.
Baca Juga:Anggota PKD Cibadak Cianjur Meninggal Dunia, Diduga Kelelahan saat Mengawal Distribusi Logistik Pemilu Kementerian PUPR Serah Terima Kunci Hunian Tahap 3 Cianjur
“Kita akan memberikan uang santunan sebesar Rp30 juta dan uang untuk pemakaman sebesar Rp10 juta. Sudah diajukan melalui Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cianjur,” kata Asep.
Dengan adanya anggota panwas yang meninggal saat bertugas itu pun Asep mengimbau pada seluruh jajaran panwas yang masih bekerja pada proses Pemilu 2024 ini untuk tetap menjaga kesehatan dan jangan memaksakan untuk bekerja jika memang kurang sehat.
“Pada seluruh anggota panwas khususnya yang sedang bertugas mengawasi jalannya Pemilu 2024, untuk menjaga kesehatan juga selalu berdoa agar mendapat keselamatan,” kata dia.
Pasalnya, petugas pengawas pemilu bekerja secara hierarkis, sehingga jika ada petugas PKD yang memang tidak hadir karena sakit, bisa digantikan dulu oleh petugas panwascam.
“Kita bekerja secara hierarkis, jadi jangan terlalu memaksakan diri kalau memang kurang sehat,” kata dia.(zan)