CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Komisioner Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty menyebutkan ada lebih dari 1.200 kasus pelanggaran pada Pemilu 2024.
Pelanggaran etik dan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) mendominasi dengan menempati posisi pertama dan kedua yang termasuk dalam pelanggaran hukum lainnya.
“Pelanggaran hukum lainnya yakni netralitas ASN menjadi pelanggaran kedua terbanyak setelah pelanggaran etik penyelenggara Pemilu 2024,” sebut Lolly saat mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur pada Rabu (14/2/2024).
Baca Juga:Pasca OTT Oknum ASN Diduga Lakukan Politik Uang, Ancaman Sanksi Pidana MenantiTPS Unik di Cianjur, Petugas KPPS Pakai Seragam SMA di Bumi Ageung Cikidang
Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi karena beberapa faktor diantaranya karena inisiatif sendiri atau bahkan terkondisikan.
“Karena ASN ini juga manusia. Bisa jadi (melanggar netralitas) karena inisiatifnya sendiri atau bisa jadi terkondisikan,” ujarnya.
Maka dari itu, Bawaslu pun yang berkewajiban untuk mengawasi keberlangsungan Pemilu 2024 pun selalu melakukan upaya pencegahan pada siapapun, bagaimanapun, dan kapanpun.
“Bawaslu memiliki kewajiban untuk itu. Jika ada upaya pelanggaran netralitas, kita lakukan pencegahan dan memastikan apakah sebuah perkara terjadi pelanggaran atau tidak sekaligus penindakan,” kata dia.
Dalam kunjungannya ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, Lolly juga ingin memastikan jika lembaga tersebut bekerja dalam tata cara yang diatur dalam regulasi.
“Panduan kami itu norma dan regulasi. Kita berupaya memastikan Pemilu di tiap daerah di Indonesia tidak ada pelanggaran administrasi dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana,” tandas Lolly.(zan)