Oknum ASN Terjaring OTT Dugaan Politik Uang, Ini Penjelasan Lengkap Bawaslu Cianjur

Oknum ASN Cianjur Terjaring OTT Dugaan Politik Uang, Bupati Herman Mengaku Prihatin 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan.(Moch Nursidin/Cianjur Ekspres).
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, menjelaskan kronologis mendapatkan informasi terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang oknum ASN terkait dugaan pidana pemilu berupa politik uang. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengungkapkan, bahwa OTT tersebut dilakukan Tim Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri. Pihaknya pun langsung melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Cianjur unsur kepolisian untuk memastikan adanya informasi tersebut. 

“Setelah kita lakukan koordinasi juga dengan Tim Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri, dijelaskan bahwa ada penangkapan atau tangkap tangan (OTT, red) berkenaan dugaan money politic (politik uang),” katanya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Cianjur Jalan Raya Bandung, Selasa 13 Februari 2024. 

Baca Juga:KPU Cianjur akan ‘Jemput Bola’ Pemilih DPTb di LapasBawaslu Cianjur Catat 41 Pelanggaran  Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Setelah melakukan komunikasi dan koordinasi, sebagai langkah proses penanganan dugaan pelanggaran yang akan ditindaklanjuti akhirnya Tim Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri menyerahkan terduga pelaku berinisial OS ke Bawaslu Cianjur untuk selanjutnya dimintai keterangan. 

“Dalam hal ini tentu Bawaslu perlu melakukan pendalaman, penelaahan berkenaan dengan adanya peristiwa tersebut untuk memastikan menemukan fakta-fakta hukum bukti-bukti yang kemudian bisa saja dikembangkan,” katanya. 

Dia menjelaskan, bahwa Bawaslu Cianjur sudah meminta keterangan pihak yang diduga melakukan perbuatan politik uang tersebut dan terdapat beberapa hal yang kemudian masih dilakukan proses pendalaman sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan. 

“Bawaslu Cianjur akan melaksanakan rapat pleno untuk menentukan keterpenuhan unsur formil dan materil untuk selanjutnya dilakukan registrasi sebagai temuan,” ujar Yana. 

Dirinya menuturkan, barang bukti yang diterima Bawaslu Cianjur dari hasil OTT dugaan pidana pemilu terkait politik uang berupa amplop berwarna putih berisikan uang Rp30 ribu dan spesimen atau contoh surat suara beserta satu buah data yang menurut keterangan oknum ASN tersebut, merupakan data potensial pemilih. 

“Amplop yang kita dapatkan dari terduga pelaku dalam hal ini yang diduga melakukan perbuatan (dugaan politik uang, red) tersebut, berjumlah 29 amplop,” kata Yana. 

0 Komentar