CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cianjur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pidana Pemilu berupa politik uang di masa tenang kampanye Pemilu 2024.
Informasi yang dihimpun, Oknum ASN tersebut ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Kecamatan Karangtengah dan langsung diamankan ke Mapolres Cianjur untuk diserahkan ke Bawaslu Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan, informasi sementara yang diterima pihaknya dilakukan oleh oknum ASN.
Baca Juga:Soroti Soal Darurat Sampah, YPLHI: Itu Menjadi PR Bupati CianjurDisdikpora Cianjur Tegaskan Pencairan Bantuan PIP Dilakukan Langsung Oleh Siswa dan Orangtua
“Namun kita harus melakukan pendalaman dan menemukan fakta-fakta hukumnya bahwa yang bersangkutan apakah diduga ASN atau bukan kita harus memastikan,” katanya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa 13 Februari 2024 dinihari.
“Dugaan pelanggaran yang kami terima, dugaan pidana Pemilu dalam bentuk money politic (politik uang),” sambungnya.
Lebih lanjut Yana mengungkapkan, terdapat beberapa bukti yang diterima pihaknya yakni amplop berisikan uang dan spesimen contoh surat suara atas nama salah satu peserta pemilu DPRD Kabupaten Cianjur.
“Petunjuk yang kami terima dalam konteks informasi tersebut adanya beberapa bukti yang kemudian bukti itu bisa menjadi petunjuk, kemudian kami lakukan penelaahan lebih dalam,” katanya.(bay/hyt)