Padahal dalam putusan MK sendiri sudah jelas bahwa proses penunjukan pejabat harusnya dilakukan secara terbuka, transparan dan mendengarkan aspirasi pemerintah daerah.
Lalu apa yang jadi masalah dari PJ ini? Dalam film ini juga dihadirkan banyak bukti soal para gubernur dan wali kota yang tidak netral dalam Pemilu keterikatan dengan presiden justru berpotensi menciptakan power abuse atau Penyalahgunaan kekuasaan bagi para pejabat gubernur atau walikota untuk mengarahkan kekuatannya dalam memobilisasi massa untuk mendompleng suara kepada pasangan calon.
Hal ini secara jelas dilakukan oleh para kepala desa yang justru secara terbuka menyatakan dukungan pada salah satu paslon lewat deklarasi desa bersatu.
Apakah Presiden Harus Netral
Baca Juga:Gaji Bawaslu Naik Jelang Pemilu, Capai Rp29 Juta Perbulan8 Film Dandhy Dwi Laksono Sutradara Dirty Vote yang Viral, Layak Ditonton!
Dalam UU Pemilu nomor 7 2017 menyebutkan presiden boleh berkampanye, tapi di pasal 281 disebutkan asal ia mencalonkan diri kembali atau menjadi petahana.
Kenyataannya Presiden Jokowi. Sering masuk dalam poster kampanye Prabowo gibran. Selain itu juga secara publik mengatakan bahwa presiden boleh ikut kampanye.
Bansos Dijadikan Alat Politik
Isu lain yang dibahas di film ini adalah soal bantuan sosial bansos yang dijadikan alat politik. Menteri perdagangan Zulkifli Hasan hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan terang terangan menyebar narasi.
Penggunaan Fasilitas Negara
Selain bansos, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye juga disinggung jika melihat dari ketiga paslon capres cawapres ada jajaran menteri menteri serta pejabat negara yang masuk dalam tim kemenangan mereka.
Dalam film tersebut dijelaskan ada banyak bukti pejabat publik yang melakukan kampanye saat sedang memakai fasilitas negara dan hadir sebagai pejabat negara.
Pelanggaran KPU dan Bawaslu
Film ini juga menyentil pelanggaran KPU dan Bawaslu. Syarat parpol untuk lolos verifikasi adalah 100% kepengurusan dan kantor di ibu kota atau provinsi, 50% di kecamatan dan 30% keterwakilan perempuan. Kenyataannya banyak parpol yang tak memenuhi syarat ini. Tapi bisa lolos harap verifikasi. Di sinilah alasan rawan terjadinya manipulasi data.
Di sisi lain, Ketua KPU hasyim ashari juga disebut sudah 3 kali mendapat teguran keras. Terakhir, ia terbukti melanggar etik atas pencalonan gibran.