CIANJUREKSPRES, SUKABUMI– Menjelang masa tenang kampanye pada pemiliham umum 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi, menghimbau kepada seluruh partai politik untuk mematuhi atauran yang ditetapkan terkait tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu masa tenang pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
“Kami bertekad untuk memastikan bahwa Pemilu yang tinggal menghitung hari agar berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terutama pada tahapan masa tenang, masa yang dimana sangat krusial terjadi kecurangan, salah satu yang tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” ujar Yasti kepada Sukabumi Ekspres Sabtu 10 Februari 2024.
Baca Juga:15 Rumah di Cianjur Terendam Banjir 1,5 MeterDPC PBB Kabupaten Bogor Gelar Bazar Beras Murah
Lanjut Yasti, dalam pengawasan tahapan masa tenang yang akan datang, Bawaslu akan berfokus pada beberapa aspek utama diantaranya, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang juga sudah berkoordinasi dengan stakeholder Satpol PP dan Dinas Pehubungan serta unsur lainnya.
“Jadi masa tenang itu dari mulai tanggal 11 hingga 13 Feruari 2024, dan kita juga nanti bakal mengelar Apel Siaga pengawasan masa tenang bersama seluruh jajaran pengawas Pemilu Kecamatan atau Kelurahan, PTPS, Stakeholder serta Forkopimda yang ada di Kota Sukabumi,” benernya.
Dia mengungkapkan, sebelumya Bawaslu Kota Sukabumi sudah memberikan imbauan terkait tahapan masa tenang kepada Parpol sebagai peserta Pemilu, untuk tidak membuat kegiatan apapun yang mengarah pada aktivitas kampanye dalam metode apapun di masa tenang.
“Kemudian kami juga sudah mengingatkan agar menertibkan atau mencopot semua APK secara mandiri baik yang difasilitas umum dan ditempat lainya,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Yasti, ada juga patroli pengawasan Bawaslu bersama semua jajaran pengawas, mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan hingga PTPS pada masa tenang nanti. Hal ini sebagai salah satu strategi pengawasan untuk mencegah setiap pelanggaran yang mungkin terjadi pada masa tenang.
“Tidak hanya itu kita juga membuka posko pengaduan masyarakat guna meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif pada tahapan masa tenang, serta kami juga mendorong partisipasi aktif dari semua warga negara dalam proses demokrasi ini menjadikan Pemilu 2024 sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat dalam memastikan proses pemilihan yang adil dan demokratis,” pungkasnya.(mg4)