CIANJUREKSPRES– Pemilihan Umum (Pemilu) akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024. Sebelum melakukan pencoblosan Pemilu 2024 penting bagi masyarakat untuk memahami aturan dan larangan di bilik suara.
Ada beberapa peraturan penting, namun masih saja dilanggar oleh sebagian orang karena ketidaktahuan pemilih, terutama larangan membawa HP.
Selama berada di dalam bilik suara, pemilih diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU demi menjaga ketertiban agar kegiatan pemilu berlangsung dengan baik.
Benarkah Dilarang Bawa HP saat Nyoblos?
Baca Juga:Sejarah Baru! Kalahkan Jepang eTimnas Indonesia Juara AFC eAsian Cup 2023Mengenal Model C6 atau Surat Pemberitahuan dalam Pemilu 2024, Berikut Penjelasannya!
Pemilih dilarang membawa alat komunikasi atau HP ke bilik suara selama sesi pemungutan suara Pemilu 2024. Larangan ini tercantum pada pasal 38 PKPU Nomor 3 tahun 2019, KPU telah menugaskan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS tidak boleh membawa dan menggunakan telepon genggam (handphone) dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Selain itu, pemilih tidak di perbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya yang sudah dicoblos saat pemungutan suara.
Patuhi arahan dan instruksi dari petugas KPPS dan jaga ketenangan dan ketertiban di TPS.