CIANJUREKSPRES– Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang, Selain terdaftar dalam DPT, pemilih juga harus membawa beberapa dokumen saat datang ke TPS untuk mencoblos.
Surat tersebut akan didistribusikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 11 Februari 2024.
Apa itu Model C6 atau Surat Pemberitahuan?
Selain sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih juga harus membawa beberapa dokumen yang akan ditunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga:Sinopsis Ninja Kamui yang Akan Tayang Bulan FebruariCara Sederhana untuk Mengatasi Hidung Tersumbat, Salah Satunya Konsumsi Makanan Pedas!
Model C6 atau Surat Pemberitahuan (SPT) Pemungutan Suara merupakan dokumen penting dalam Pemilu 2024. Surat ini berfungsi sebagai undangan resmi bagi para pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya.
Jika tidak diterima, pemilih dapat mendatangi KPPS terdekat untuk mendapatkannya.
Surat tersebut berukuran setengah lembar A4 dan akan diserahkan langsung oleh KPPS kepada pemilih yang bersangkutan.
Menurut informasi yang kami dapat, jika tidak ada kesempatan untuk bertemu, KPPS nantinya akan menitipkan surat kepada kerabat atau orang yang dipercayai namun harus orang yang sudah dewasa tidak boleh dititipkan kepada anak kecil.
Selain surat pemberitahuan, pemilih juga harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebelum mencoblos.
Meskipun sudah terdaftar dalam DPT, pemilih harus tetap membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP (jika e-KTP belum diterima).