CIANJUREKSPRES – Pada tanggal 26 Januari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Yuk, simak artikel ini untuk mengetahui informasi lengkapnya!
Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Genosida
Putusan Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah genosida, termasuk:
1. Menghentikan pembunuhan warga sipil Palestina
2. Menghentikan serangan terhadap fasilitas sipil
3. Menghentikan pemblokiran bantuan kemanusiaan ke Gaza
4. Menghukum tindakan penghasutan genosida
5. Melakukan penyelidikan independen terhadap dugaan genosida
Baca Juga:Viral! Slank Resmi Suarakan Dukungan untuk Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024Fresh Graduate Bisa Lamar! BRI Buka Lowongan Kerja BRILian Marketing Specialist
Putusan tersebut menjadi salah satu kemenangan besar bagi Palestina dan komunitas internasional.
Pasalnya, hal itu menjadi pertama kalinya Mahkamah Internasional mengakui bahwa Israel telah melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Pemerintah Israel telah menolak putusan tersebut dan menyatakan bahwa mereka tidak akan mematuhinya. Mereka mengatakan bahwa putusan tersebut tidak adil dan tidak berdasar.
Reaksi internasional terhadap putusan tersebut beragam. Beberapa negara, seperti Prancis dan Jerman, menyambut putusan itu sebagai langkah penting untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina.
Negara-negara lain, seperti Amerika Serikat dan Inggris, mengkritik putusan tersebut, mengatakan bahwa itu tidak tepat dan tidak akan membantu menyelesaikan konflik.
Hingga saat ini putusan tersebut masih memiliki konsekuensi yang belum diketahui. Namun, jelas bahwa putusan ini merupakan peristiwa penting dalam konflik Israel-Palestina dan akan memiliki dampak yang signifikan pada masa depan.