CIANJUREKSPRES– Masih bingung jam berapa waktu pelaksanaan nyoblos di TPS? Simak informasinya di bawah ini.
Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024
Waktu pelaksanaan Nyoblos di TPS
Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Hari Rabu, 14 Februari 2024, dari mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Persyaratan yang harus dibawa :
– Formulir pemberitahuan (Model C-6).
– Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Baca Juga:Ramalan Zodiak Capricorn, Rabu 31 Januari 2024: Lebih Bijaksana dalam Hal KeuanganSimak! Tugas KPPS 1, 2 dan 3 saat Pemungutan dan Perhitungan Suara
Formulir Pemberitahuan
Formulir model C Pemberitahuan merupakan sebuah undangan yang yang diberikan kepada pemilih untuk hadir dan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dokumen tersebut berisi informasi tentang nama pemilih dan status pendaftaran pemilih di TPS.
Formulir ini biasanya didistribusikan kepada pemilih selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Jika ada pemilih yang belum menerima formulir tersebut, dapat menghubungi petugas KPPS.
Cara Memilih di TPS Pemilu 2024
Cara memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS):
Pastikan nama kamu sudah terdaftar di daftar pemilih 2024
Masuk ke TPS dan menuju meja pencatatan pemilih.
Duduk di tempat yang sudah disediakan.
Pemilih akan di panggil dan mendatangi meja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendapatkan surat suara.
Lakukan pencoblosan pada surat suara.
Pemilihh kemudian melipat surat suara dengan rapi.
Lalu, masukkan surat suara ke dalam kotak suara
Pemilihh kemudian menuju meja petugas TPS untuk membubuhkan cap jari pada kartu tanda bukti telah memilih.
Pemilih kemudian meninggalkan TPS.