CIANJUR,cianjurekspres – Kuasa Hukum Oknum Guru BK, YE (42), Topan Nugraha, mengancam akan melapor balik keluarga terduga korban jika nantinya dugaan tindak kekerasan seksual pada siswi SMAN 1 Ciranjang yang disangkakan pada kliennya tidak terbukti.
“Jika tuduhannya tidak terbukti, kita akan lapor balik dengan undang-undang yang berlaku, bisa pencemaran nama baik. Karena klien saya merasa sangat sangat dirugikan,” kata Topan, Rabu (24/1/2024) sore.
Kata Topan, kliennya tersebut merasa nama baiknya sudah hancur, karir terancam, dan kasus dugaan pelecehan tersebut sudah tersebar di grup-grup percakapan sekolah-sekolah lain.
Baca Juga:Oknum Guru BK SMAN 1 Ciranjang Bantah Lakukan PelecehanPerjualbelikan Konten Mesum dengan Mantan Pacar, Pemuda Cianjur Ditangkap Polisi
“Bahkan sampai kepala cabang dinas (KCD) mengetahui soal dugaan kasus pelecehan ini. Kita juga sayangkan KCD juga memberikan statmen yang bisa merugikan klien saya,” kata Topan.
Menurutnya, dia dan kliennya akan berkoordinasi untuk melaporkan juga KCD Wilayah VI Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Oknum guru BK, YE, mengatakan, akibat mencuatnya kasus dugaan pelecehan yang disangkakan pada dirinya membuatnya merasa tertekan.
“Jujur mental saya kena, tertekan, stres juga. Tapi mau bagaimana lagi karena sudah ada laporan, meskipun saya merasa tak melakukan tapi saya ikuti saja prosedur yang berlaku di kepolisian,” kata dia.
YE juga mengaku tak dendam dengan siswinya tersebut dan akan menjadikan kejadian tersebut sebagai evaluasi. “Ini jadi evaluasi bagi saya dan yang lain kalau kejadian ini bisa terjadi pada siapa saja. Kebenaran pasti dibuktikan,” kata YE.(zan)