CIANJUR,cianjurekspres – Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Cianjur, Abdul Wahid, menyebutkan, jika dari kurang lebih 1.600 kobong atau pondok pesantren (ponpes) yang ada di Kota Santri, terdapat sekitar 800 ponpes yang masih tak memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dan belum berizin.
“Ponpes yang resmi (berizin) itu ada sekitar 840 dan masih ada sekitar 800-an lagi yang belum diakui sama sekali karena belum berizin. Ponpes di Cianjur kurang lebih ada 1.600,” jelas Wahid, beberapa waktu lalu.
Kata dia, program unggulan Pemkab Cianjur yakni 1.000 Kobong dinilai sebagai salah satu cara untuk mendorong para pimpinan ponpes untuk tertib administrasi baik akta notaris hingga pembuatan NSPP di Kemenag.
Baca Juga:Kuasa Hukum Ancam Lapor Balik Keluarga Terduga Korban dan KCD Wilayah VIOknum Guru BK SMAN 1 Ciranjang Bantah Lakukan Pelecehan
Kata dia, para orangtua yang berencana menitipkan anaknya di ponpes, selain memilih ponpes yang berizin, ada baiknya juga memeriksa soal jenjang pendidikannya yang harus jelas, alumninya teruji, juga ponpes yang berdifat terbuka atau tidak sembunyi-sembunyi.
“Karena animo masyarakat untuk memasukan anaknya ke ponpes itu sangat besar. Melihat tokoh membuat kobong, langsung masuk. Maka kita imbau untuk memperhatikan administrasi ponpesnya juga hal lainnya,” ujarnya.
Wahid menyebut, citra ponpes saat ini dinilai tercoreng akibat terungkapnya kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di salah satu Ponpes di Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalongkulon pada 19 Agustus 2023.
Diketahui dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak tersebut dilakukan oleh pimpinan ponpes berinisial IH (35). Selain itu, disebutkan juga jika ponpes tersebut beroperasi tanpa memiliki izin resmi.
Pihaknya pun akan mengambil langkah strategis untuk mengembalikan citra ponpes dengan beberapa cara diantaranya pencanangan Pesantren Ramah Anak pada Februari 2024 mendatang.
“Untuk mengembalikan citra pondok pesantren, FKPP Kabupaten Cianjur akan mengadakan SDM dan manajemen pesantren untuk wujudkan Pesantren Ramah Anak untuk menghindari tindakan penyimpangan,” kata dia.
Selain itu, pihaknya pun membuat surat edaran yang disebarkan ke para pimpinan ponpes juga santriwan dan santriwati soal ancaman hukuman pidana dan hukuman sosial jika melakukan tindakan yang menyimpang dan asusila.
Baca Juga:Perjualbelikan Konten Mesum dengan Mantan Pacar, Pemuda Cianjur Ditangkap PolisiPolisi Ungkap Misteri Penemuan Kerangka Anak Perempuan di Agrabinta
“Dua langkah itu jadi ikhtiar FKPP untuk meminimalisir kejadian demi kejadian (tindakan asusila) di lingkungan pesantren,” jelas Wahid.