Dukung Polisi Razia Knalpot Bising, Pemkab Cianjur Sebar Surat Edaran ke Sekolah

Bupati Cianjur Sebut Mitigasi Bencana akan Jadi Pembelajaran Khusus di Sekolah
Bupati Cianjur Herman Suherman.
0 Komentar

CIANJUR,cianjurekspres – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah menyebarkan surat edaran ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, terkait dengan larangan siswa membawa sepeda motor dengan knalpot bising.

“Kemarin saya sudah bicara dengan Pak Kapolres, intinya pemerintah sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Kapolres dalam rangka razia knalpot,” kata Bupati Cianjur Herman Suherman kepada Cianjur Ekspres, Selasa (16/1).

Herman mengaku sangat setuju dengan adanya penindakan knalpot bising di wilayah Kabupaten Cianjur. “Selaku bupati, di setiap sekolah sudah saya sampaikan, bahkan bukan hanya knalpot saja tapi soal LGBT, geng motor, tawuran dan sebagainya. Bahkan sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah,” tegasnya.

Baca Juga:Kisah Disabilitas Cianjur: Jadi Petugas Sorlip Surat Suara untuk Tambahan Kebutuhan Sehari-hari KeluargaRakor Eksekusi Lahan GKAI Puncak Cipanas Cianjur Ditunda Hingga Proses Pemilu 2024 Usai

Sementara itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Helmi Halimudin menjelaskan, aturan main mengenai membawa kendaraan roda dua sudah jelas yakni usia 17 tahun ke atas dan sudah memiliki SIM.

“Kalau misalkan tidak memiliki SIM yang jelas tidak boleh. Kalau misalkan melihat umur, kalau SMP itu pasti di bawah 17 tahun, maka sudah jelas tidak boleh bawa motor,” jelasnya.

Helmi menambahkann, supaya aturan main ini jelas, maka semua pihak harus bersinergi, misalnya supaya aturan bisa tegak berarti peran kepolisian harus lebih dikedepankan.

“Sekarang juga ada dari polsek-polsek melaksanakan sosialisasi ke sekolah. Kalau misalkan pihak kepolisian ingin turun langsung dan tegas, kita tidak jadi masalah, karena akan membantu dan meringankan beban sekolah,” tukasnya.(dik)

0 Komentar