Prosesi Pemakaman Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Berlangsung Ricuh

Prosesi Pemakaman Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Berlangsung Ricuh. (Ant)
Prosesi Pemakaman Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Berlangsung Ricuh. (Ant)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Prosesi pemakaman jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi saat jenazah Lukas dibawa menuju lokasi pemakaman di Jayapura, Papua pada Kamis (28/12).

Dalam video yang beredar nampak sejumlah warga berlarian dan sebuah mobil terlihat hangus terbakar. Selain itu Penjabat (Pj) Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun tengah berlari dibawah pengawalan ketat pasca insiden terjadi.

Ridwan yang mengenakan kemeja putih itu juga dikabarkan mengalami luka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu. Kabar terlukanya Pj Gubernur Papua itu dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:Bupati Resmikan SMPN 1 Warungkondang yang Dulu Roboh Akibat GempaDua Sekolah di Cugenang Dipastikan Direlokasi

“Iya benar ada yang memprovokasi sehingga anarkis,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Namun, Benny masih belum bercerita lebih detail terkait kondisi Pj Gubernur Papua atau pun kronologi kericuhan tersebut.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI asal Papua Yunus Wonda menyatakan pemakaman bekas Gubernur Papua Lukas Enembe dilaksanakan pada Kamis (28/12) sore.

“Pemakaman Lukas Enembe itu harus dilaksanakan sore hari, budaya kita tidak ada pemakaman dilaksanakan malam hari,” kata Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Wonda, jenazah Lukas Enembe dari Bandara Sentani akan dibawa ke STAKIN untuk mendapatkan penghormatan terakhir dari mahasiswa dan masyarakat Papua. Jenazah kemudian dibawa ke tempat pemakaman di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar. Pada November lalu, Lukas divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun.

Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. (Ant)

0 Komentar