CIANJUREKSPRES – Setelah libur cuti Natal bersama pada 25 hingga 26 Desember 2023, Bupati Cianjur Herman Suherman menegaskan pada aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Cianjur untuk tidak bolos kerja.
“Pemerintah sudah memberikan cuti bersama. Harusnya setelah cuti jangan ada yang bolos atau tidak masuk kerja dengan tanpa keterangan (TK),” kata Herman Pada Cianjur Ekspres, Rabu (27/12/2023).
Kata Herman, jika ada pegawai yang bolos kerja, akan dilaporkan ke Inspektorat untuk tindakan pendisiplinan. “Kecuali jika ada hal-hal yang khusus seperti sakit dengan keterangan, itu tidak apa-apa. Tapi kalau TK, saya akan perintahkan Inspektorat turun tangan,” kata dia.
Baca Juga:Jelang Pergantian Tahun Harga Cabai MeroketDiskoperdagin Pesimis Target PAD bisa Tercapai
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur Ayi Reza Addairobi mengungkapkan, dari hasil rekapitulasi absensi pada 27 Desember 2023 di seluruh OPD baik dari sekretariat, dinas, RSUD, hingga kantor camat se Kabupaten Cianjur menunjukan 93 persen kehadiran.
Dari data, dari total 2.395 ASN di lingkup Pemkab Cianjur, 2.044 dinyatakan hadir, 25 orang sakit, 45 orang cuti, 188 dinas luar (DL), dan 93 orang TK. RSUD Sayang terlihat paling banyak pegawainya TK yakni 77 orang dari total 284 pegawai, sehingga persentase kehadirannya 70 persen.
Kata pria yang akrab disapa Robi itu, sanksi yang akan diberikan pada pegawai yang lakukan TK, merupakan kewenangan masing-masing OPD.
“Sanksinya dikembalikan ke perangkat daerahnya masing-masing. Biasanya diawali teguran lisa. Kalau ada yang mau lanjut cuti silakan izin ke perangkat daerahnya. Kalau ASN di BKPSDM sendiri tidak boleh ada yang cuti,” ujar Robi.
Dia mengimbau pada para ASN untuk tetap menjaga kedisiplinan khususnya kehadiran dan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. “Kita imbau para ASN tetap hadir dan melaksanakan tugasnya seperti biasa,” pungkasnya. (zan)