CIANJUREKSPRES – Polres Cianjur mencatat, selama 2023 terdapat 354 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang sebabkan korban meninggal dunia 224 orang.
“Data hingga Selasa (19/12) ini, ada 354 kasus laka lantas yang sebabkan 224 orang meninggal dunia, 37 korban luka berat, dan 223 korban luka ringan. Kendaraan yang paling banyak terlibat laka lantas itu kendaraan roda dua,” ungkap Kanit Penegakan Hukum (Gakum) Satlantas Polres Cianjur Iptu Hadi Kurniawan, Selasa (19/12).
Dari data yang berhasil dihimpun, terdapat kurang lebih 469 unit motor yang telibat laka lantas, mobil penumpang sebanyak 36 unit, bus 32 unit, 102 unit angkutan barang, dan 21 unit tidak teridentifikasi karena tabrak lari.
Baca Juga:Seorang Warga Cianjur Positif Covid-19Pengurus P3SRS Sahid Eminence Ciloto Puncak Dikukuhkan
Semantara, laka lantas yang terjadi selama 2023 menimbulkan kerugian materi hingga sekitar Rp1.050.450.000.
Dia menyebutkan laka lantas paling banyak terjadi di black spot di tiga titik yakni Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Jalan Raya Puncak tepatnya di Ciloto, Kecamatan Cipanas, dan di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi tepatnya di Bambayang, Kecamatan Gekbrong.
“Di tiga titik itu paling banyak terjadi laka lantas. Selaian karena faktor kelalaian pengendara, kondisi jalan yang menurun, minimnya penerangan jalan juga menyebabkan tingginya angka laka lantas di lokasi tersebut,” kata Hadi saat ditemui Cianjur Ekspres.
Dia pun mengimbau pada pengendara yang akan melintas baik dari dan menuju Cianjur, untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, juga memeriksakan kondisi kendaraan baik motor maupun mobil, khususnya sebelum digunakan untuk perjalanan jauh.
“Apalagi saat ini sudah dekat momen libur Natal dan Tahun Baru. Bagi pengendara baik motor atau pun mobil, untuk tetap waspada saat berkendara, memeriksa kondisi kendaraan, juga membawa surat-surat kelengkapan berkendara. Itu semua dilakukan untuk menghindari hal-hal yanh tifak diinginkan di jalan,” imbau Hadi.
Dari total kasus laka lantas tersebut, tujuh kasus diantaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur atau P21 dan satu kasus laka lantas pelaku di bawah umur (diversi). (zan)