Berdasarkan SK KPU Kabupaten Cianjur Nomor 582 Tahun 2023 tersebut, lokasi yang dilarang dipasang APK diantaranya, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi. Gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.(hyt)