CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), memberikan keuntungan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Program ini berlangsung dari 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Keuntungan yang didapatkan para pemilik kendaraan bermotor, diantaranya:
* Bebas denda pajak kendaraan bermotor
* Bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II
* Bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5
* Diskon pajak kendaraan bermotor
* Diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke-I
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
Menurutnya, program ini merupakan kesempatan emas untuk menjaga legalitas kendaraan bermotor.
Baca Juga:Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG Non PSO di Modern Outlet Wilayah Regional Jawa Bagian BaratDari Bandung ke Bandara Kertajati Pakai Damri, Jangan Lupa Berlibur di Kota Sejuta Wisata
“Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera manfaatkan kesempatan ini untuk membersihkan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor Anda. Hanya 2 bulan, dari 16 Oktober hingga 16 Desember 2023,” kata Irvan.
Irvan juga menjelaskan bahwa program pemutihan ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara rutin.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat terdekat. Persyaratan yang diperlukan adalah KTP, STNK, dan BPKB asli serta fotokopi.
Program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor ini merupakan program yang menarik dan menguntungkan bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini.(*)