CIANJUR, cianjurekspres – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina pada Jumat (10/11/2023).
Bupati Cianjur Herman Suherman jika pihaknya akan mengkaji soal membuat surat edaran imbauan untuk tidak membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina, mangacu pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023.
“Kita akan kaji dulu soal itu, apakah perlu atau tidak untuk mengeluarkan surat edaran imbauan untuk tidak membeli produk yang diduga mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Tapi saya rasa warga sudah tahu soal fatwa haram ini,” kata Herman pada Minggu (12/11/2023).
Baca Juga:Akibat Masalah Ekonomi, Puluhan Huntap Mande Masih Belum DihuniBayi 12 Hari di Cibeber Hilang Diduga Diculik
Dirinya memahami jika larangan membeli produk dari produsen yang mendukung Israel, berbenturan dengan kebijakan soal investasi di setiap daerah. Namun Herman yakin warga Kota Santri adalah warga yang taat pada agama.
“Karena seperti kita ketahui, mereka (produsen pendukung Israel) penyumbang PAD yang besar. Tapi itu resiko yang harus kita ambil, kita harus taat pada agama. Yakin lah yang mengatur rezeki itu Allah SWT,” ujarnya.
Herman sendiri mengaku, keluarganya sudah tidak mengkonsumsi atau membeli produk-produk yang diketahui berafiliasi dengan Israel.
“Kami keluarga sudah mulai memilah mana yang boleh dan tidak boleh dibeli karena ini soal dukungan kita terhadap Palestina. Istri dan anak saya sudah melarang saya untuk beli barang-barang yang diduga mendukung agresi Israel ke Palestina,” ujar Herman.
Sebelumnya, Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf mengungkapkan, pada intinya MUI mengharamkan umat Islam untuk membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Paletina.
“Isi fatwanya mengharamkan membeli produk dari produsen yang mendukung zionis Israel dalam agresinya ke Palestina. Implementasi teknisnya ya dilaksanakan oleh warga yang mau dan yakin terhadap fatwa MUI,” kata pria yang akrab disapa Aang Rauf, Sabtu (11/11).
MUI Kabupaten Cianjur sendiri telah menyosialisasikan putusan fatwa MUI hingga ke tingkat desa. Namun untuk penerapan fatwa di lapangan, MUI tidak bisa mengambil tindakan tegas. Pasalnya, fatwa yang dikeluarkan adalah pandangan dari hasil kajian yang dilakukan oleh para ulama, sifatnya hanya rekomendasi dan tidak berkekuatan hukum.