Lantik 567 Notaris, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jabar

Kakanwil Kemenkumham
Kakanwil Kemenkumham
0 Komentar

BANDUNG,CIANJUREKSPRES – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, melantik dan mengambil sumpah serta janji 567 notaris, Kamis (9/11). Terdiri dari 558 orang Notaris Baru, 2 orang Notaris Pindahan dan 7 orang Notaris Pengganti.

Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya, mengatakan, makna dari penyumpahan dan janji Notaris ini sangat penting sebagai bentuk manifestasinya dalam praktik sehari-hari yang diharapkan dapat berlaku jujur dalam bertindak.

“Tidak hanya kepada kliennya, tetapi juga kepada diri sendiri. Dalam mengemban profesi terhormat sebagai pejabat publik perlu senantiasa mengingat marwah yang harus dijaga, baik dalam hal prosedur pembuatan, penandatanganan, dan pemeliharaan akta yang baik, maupun dalam pemberian layanan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik I ITKP di Anugerah Pengadaan 2023Berkat Program TJSL PLN, Desa Cigunungherang Tidak Lagi Kesulitan Air

Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan notaris. Diantaranya, dalam pembuatan Akta untuk selalu mencocokan tanda tangan dalam dokumen yang dilampirkan dengan tanda tangan pada Kartu Tanda Pengenal para pihak secara saksama.

“Terutama, dalam hal pembuatan akta-akta yang berdasarkan akta kuasa atau akta pernyataan keputusan rapat berdasarkan sirkulir. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanda tangan dimaksud bukan merupakan tanda tangan yang dipalsukan,” tegas Andika.

Kemudian, memastikan bahwa sebelum penandatanganan akta dilaksanakan, notaris telah membacakan seluruh isi akta dan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai isi akta dimaksud.

“Wajib untuk langsung menandatangani minuta akta, setelah akta ditandatangani oleh para pihak guna menjamin akta berkekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dibuat di hadapan Notaris. Jangan menunda penandatanganan minuta akta yang akan memunculkan risiko hukum yang merugikan pihak-pihak dalam akta,” papar Andika.

Menurut Andika, kecakapan sebagai praktisi hukum bertumpu pada pengetahuan notaris terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum bersifat dinamis dan senantiasa mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat.

“Oleh karena itu, senantiasalah melakukan pembaharuan pengetahuan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi hukum positif di Indonesia. Hal ini supaya akta yang menjadi dasar perbuatan hukum yang Bapak/Ibu (notaris,red) buat dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara berimbang kepada pihak-pihak didalamnya. Jangan pernah sungkan untuk berkoordinasi dan mengkonsultasikan kendala dalam pembuatan akta kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris,” tuturnya.

0 Komentar