CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, mengendus dugaan praktek korupsi dalam kasus pengelolaan keuangan fiktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cianjur Sugih Mukti (CSM).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cianjur, Yudi Prihastoro, menjelaskan, pihak sedang melakukan penyidikan dugaan kasus pengelolaan keuangan fiktif tersebut pada tahun anggaran 2022 karena BUMD PT CSM baru dibentuk Pemerintah Kabupaten Cianjur pada 2021.
“Jadi ada anggaran dari APBD yang disertakan sebagai penyertaan modal Rp5 miliar, digunakan BUMD untuk melakukan perdagangan di bidang agrobisnis,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/11).
Baca Juga:Ingatkan Warga Taat Bayar Pajak, P3DW Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di CikalongkulonPemkab Cianjur Akan Dirikan Mal Pelayanan Publik
Yudi mengatakan, dari data yang diperoleh bahwa dugaan awalnya mengalami kerugian. “Uangnya gak ada, tapi perputarannya ada. Dugaan ada oknum bermain di situ,” ujarnya.
“Ini masih penyidikan umum, nanti kalau sudah kita dapat perhitungan temuan kerugian negara (PKN), baru kita tetapkan tersangka nanti,” sambung Yudi.
Dia mengungkapkan, pihak kejaksaan sudah memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mendalami kasus ini.
“Sudah banyak, ada 15 (orang), termasuk beberapa pedagang yang kita minta keterangan, tapi tidak ada. Rupanya memang itu tidak pernah mendapatkan. Jadi pedagangnya memang gak ada,” kata Yudi.
Termasuk kata Yudi, sebagian jajaran direksi BUMD PT CSM sudah dimintai keterangan. “Jajaran direksi sebagian sudah, eks direktur utama kalau gak salah sudah,” tuturnya.
Yudi pun memastikan bahwa penanganan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan pihak kejaksaan.(hyt)