CIANJUR – Pembangunan 190 hunian tetap (Huntap) tahap 3 di Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur kini masih dalam tahap land clearing. Pasalnya, lahan yang akan menjadi tempat relokasi para warga yang berada di Zona Merah Sesat Aktif Cugenang, berada di atas sawah.
Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Jawa II, Direktorat Jendral Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kiagoos Egie Ismail mengungkapkan, sejak dimulainya land clearing hingga rampung, diperkirakan akan memakan waktu selama lima bulan.
“Karena lahan seluas dua hektar lebih yang digunakan untuk huntap di Babakan Karet itu bekas sawah. Jadi perlu ada treatment khusus, beberapa lapisan tanahnya harus kita ganti agar jadi lapisan tanah yang siap untuk didirikan rumah. Kalau tidak nanti ambles jadi akan memakan waktu,” kata Egi saat dihubungi Cianjur Ekspres pada Rabu (8/11).
Baca Juga:50 Ton Ikan Lepas Akibat 190 KJA di Jangari HancurTegas! Pembangunan di Kawasan Pertanian Tetap Tak Diizinkan
Menurutnya, karena hal tersebut membuat pembangunan huntap tahap 3 di Babakan Karet berbeda dengan pembangunan dua lokasi huntap sebelumnya yang ada di Kecamatan Cilaku dan Kecamatan Mande. Karena kondisi tanah di dua kecamatan tersebut relatif tidak terlalu rumit untuk perataan.
Selain lahan sawah, lanjut Egi, kendala lain yang dihadapi saat proses pembangunan huntap tahap 3 adalah minimnya akses ke lokasi lahan. “Karena jalan masuk ke lokasi itu sangat kecil. Sedangkan untuk mengerjakan pembangunan butuh alat-alat berat dan besar. Kita khawatirkan merusak akses jalan yang dipakai warga sekitar juga. Itu juga kita mitigas” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga harus melakukan peninggian terhadap jembatan yang juga akses menuju lokasi pembangunan huntap tahap 3. “Kita juga harus memberikan treatment pada akses jalan dan jembatan ini agar saat pembangunan rampung, tidak menurunkan kualitas infrastruktur untuk warga sekitar. Kita juga harus pertimbangkan faktor-faktor itu juga,” ujarnya.
“Huntap Sirnagalih dan Mande progres pembangunannya tidak bersentuhan langsung dengan warga sekitar sehingga kita sedikit leluasa mengerjakan pembangunannya. Sedangkan tahap tiga tidak bisa seperti itu karena ada faktor pembeda,” ujarnya.
Tak hanya itu, dia memahami dengan keterbatasan lahan yang ada di Cianjur. Karena di Kota Santri masuk dalam wilayah Lahan Sawah Dilindungi (LSD).