CIANJUR – Perubahan zona pengurusan Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) pada Keputusan Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 pada 14 September 2023 lalu, kini berpatok pada wilayah sungai (WS), bukan lagi berdasar cekungan air tanah (CAT).
“Sekarang kewenangan bukan lagi berdasarkan cekungan air tanah, melainkan wilayah sungai. Perubahan kebijakannya disitu,” kata Koordinator Bidang Pertambangan dan Air Tanah Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur, Ahmad Hidayat saat ditemui Selasa (7/11).
Dulunya, kantor Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur membawahi wilayah Kabupaten Cianjur, Sukabumi, dan Kota Sukabumi. Namun, karena perubahan kebijakan wilayah sungai, maka daerah di Cianjur terbagi menjadi dua. Wilayah sungai dibawah Provinsi Jawa Barat rekomendasi izinnya masih diterbitkan Dinas ESDM, sementara rekomendasi izin penggunaan air tanah di wilayah sungai berada di pemerintah pusat.
Baca Juga:Banyak Perusahaan Masih Gunakan Air Tanah Secara IlegalPemkab Akan Dirikan Mal Pelayanan Publik
Wilayah Cianjur Selatan yang masih dibawah Dinas ESDM Wilayah 1 dan izinnya diterbitkan DPM-PTSP Provinsi Jabar, sementara wilayah Cianjur Utara dan Cianjur Kota kini jadi kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Geologi Bandung melalui Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) yang izinnya diterbitkan Kemeterian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
“Khususnya di Jawa Barat itu hampir semua menjadi kewenangan pemerintah pusat, kecuali yang berada di cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur. Untuk daerah Kabupaten dan Kota Sukabumi hampir semua masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi karena masih wilayah sungai provinsi yakni Wilayah Sungai Cisadea-Cibareno, lalu Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki yang mengambil sedikit daerah Tasikmalaya,” beber Ahmad.
“Sementara di Kabupaten Cianjur ini sebagian besar masuk Wilayah Sungai Citarum sehingga kini menjadi kewenangan pusat dan izinnya nanti dari BKPM, rekomendasinya dari Kementerian ESDM dalam hal ini Badan Geologi Bandung,” imbuhnya.
Dalam Kepmen ESDM yang baru juga terdapat aturan baru yang mengharuskan menyertakan data konstruksi sumur bor yang dibuat oleh suatu kegiatan usaha, baik bagi yang baru menguruskan izin maupun yang akan memperpanjang izin penggunaan air tanah melalui Sistem Online Single Submision (OSS) di laman oss.go.id.