CIANJUR – Dari data yang dimiliki Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur, baru 105 perusahaan yang memiliki SIPA. Sehingga selain dari 105 perusahaan tersebut dipastikan masih menggunakan air tanah secara ilegal.
“Dari 105 titik, 60 diantaranya meneggunakan sumur bor, sisanya menggunakan sumur pantek dan sumur gali. Baik hotel, resto dan perusahaan lainnya seperti kolam renang juga industri. Dan sebenarnya banyak perusahan yang menggunakan air tanah secara ilegal, termasuk sektor perhotelan,” ungkap Koordinator Bidang Pertambangan dan Air Tanah Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur, Ahmad Hidayat.
Menggunakan air tanah secara ilegal memang ada ancaman pidana, sesuai dengan Pasal 70 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 5 miliar.
Baca Juga:Pemkab Akan Dirikan Mal Pelayanan Publik1,6 Juta Wisatawan Kunjungi Cianjur
Namun, Dinas ESDM sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk menindak pelanggaran terkait penggunaan air tanah secara ilegal kecuali pada perusahaan yang memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Untuk penindakan, pihaknya harus menerima laporan terlebih dahulu.
Penggunaan air tanah tanpa adanya kontrol dari pemerintah melalui uji pemompaan berisiko terjadinya penurunan muka air dan jika penggunaan air tanah tak terkendali memungkinkan terjadinya penurun muka tanah.
“Dari hasil uji pompa itu akan meunjukan hasil yang bervariasi tergantung kempuan air tanah per hari. Tapi dalam aturan untuk izin pertama itu maksimal penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha sebesar 72 meter kubik per hari untuk sumur bor. Sementara untuk sumur dangkal untuk kegiatan usaha yang tidak memiliki suplai dari PDAM itu dibatasi 5 meter kubik per hari,” kata dia.
Masih sedikitnya jumlah perusahaan yang tertib administrasi juga dikarenakan masih belum mendukungnya sistem OSS untuk mengakomodasi izin yang sudah jatuh tempo meskipun ingin mengurus perpanjangan.
“Ini adalah permasalah yang terjadi di semua wilayah. Termasuk di Sukabumi yang banyak perusahaan terlambat memperpanjang SIPA. Padahal sebelum jatuh tempo kita sudah berikan pemberitahuan untuk memperpanjang. Karena tiga bulan sebelum jatuh tempo harus sudah memperpanjang SIPA. Hal itu juga karena adanya perubahan persyaratan yang mengharuskan menyertakan data konstruksi sumur bor dalam Kepmen yang baru ini. Apalagi syarat yang diminta untuk uni pemompaan itu harus dua tahun terakhir. Karena keteledoran pengusaha akhirnya batas masa perpanjangan pun terlewat dan akhirnya tak bisa diakomodir oleh OSS,” beber Ahmad.