CIANJUR – Revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Cianjur bakal memperbolehkan adanya pembangunan kawasan perumahan di kawasan pertanian atau zona hijau seperti di Jalan Pramuka dan Jalan Abudullah Bin Nuh.
Hal tersebut diusulkan melihat kebutuhan papan di sekitar perkotaan Cianjur yang dinilai sudah tidak bisa menampung peningkatan kepadatan penduduk.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cepi Rahmat Fadiana mengatakan jika saat ini total 2,6 juta jiwa penduduk di Cianjur terpusat di wilayah perkotaan. Jumlah tersebut prediksi akan semakin bertambah seiring berjalannya waktu.
Baca Juga:Jelang Musim Penghujan Perlu Peningkatan dan Normalisasi DrainaseBanjir Landa Cianjur Kota, Aktivis Lingkungan: Pemerintah Teledor
Maka pemerintah pun berupaya mengakomodasi dengan memberikan izin pembangunan di wilayah pertanian namun dengan beberapa persyaratan yang nantinya akan tertuang di Perda RTRW yang baru.
“Kita tetap akan mempertahankan kawasan pertanian sebisa mungkin. Tapi jumlah penduduk kita kan terus bertambah. Maka kalau pun mengharuskan pembangunan di lahan sawah sehingga terjadi perubahan fungsi, saya kira langkah itu harus kita ambil,” kata Cepi saat ditemui di kantor Setda Kabupaten Cianjur, Senin (6/11).
Terpisah, penggiat lingkungan Relawan Indonesia Pembela Alam (Rimba) Eko Wiwid menyayangkan jika harus mengorbankan lahan pertanian produktif sebagai kawasan perumahan maupun komersil lainnya.
“Kita tidak permasalahkan perdanya, tapi penataan ruang itu harus sesuai dengan kebutuhan dan fungsi. Saya hanya melihat fungsi lingkungannya. Ketika Perda RTRW lahir itu harus ada kajian ilmiah yang mendalam jangan sampai mengorbankan lahan produktif apalagi untuk pangan berubah menjadi pabrik atau perumahan,” kata Eko.
Menurutnya pemerintah tidak perlu mengorbankan lahan produktif karena masih ada lahan tidak produktif lainnya yang bisa digunakan sebagai tempat pemekaran pemukiman. “Kita butuh lahan pangan, kenapa tidak pakai area bekas tambang. Saya kira banyak lokasi bekas tambang, selain kontur tanahnya sudah mendukung, lahan tersebut pun sudah tidak produktif,” jelasnya.
“Justru harusnya lahan-lahan tidak produktif menjadi yang lebih bermanfaat dan jadi produktif, lahan bekas pertambangan yang sudah tidak produktif bisa dimanfaatkan menjadi daerah pembangunan untuk mendukung kemajuan pengembangan daerah menjadi daerah pusat perputaran ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (zan)