“Artinya akun itu harus didaftarkan harus dilaporkan dengan batasan jumlah yang ditentukan untuk kemudian kita tahu bahwa akun tersebut resmi untuk digunakan peserta pemilu tadi untuk berkampanye, di luar itu kita tidak bisa menanggapi atau merespon,” katanya.
Sejauh ini, Adie belum bisa memastikan berapa jumlah akun medsos yang boleh dimiliki oleh peserta pemilu untuk berkampanye, yang pasti akan ada sanksi bila peserta pemilu melakukan kampanye di luar batas regulasi.
Untuk menyamakan persepsi terkait regulasi kampanye di media masa, termasuk media sosial (medsos) dan sebagainya, KPU Jabar mengaku akan segera menyampaikan kepada para pelaku media tentang tata cara atau aturan yang kemudian diperbolehkan untuk berkampanye melalui media masa.
Baca Juga:Siap All Out, Satria Optimis Prabowo-Gibran Menang di Cianjur, Ini AlasannyaKPU Tetapkan 672 Orang Masuk DCT DPRD Cianjur
“Mungkin kita nanti Rakor juga dengan media dengan peserta Pemilu sehingga nanti ada kesepahaman bersama karena memang aturan-aturanya seperti tadi contoh di radio berapa detik, nanti kalau cetak sekian senti meter itu ada aturannya masing-masinh meskipun terkait plafon dan sebagainya dikembalikan ke media-media itu sendiri,” tuturnya.(ant)