CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Puluhan wajib pajak (WP) dari sektor hiburan dan restoran yang masih menunggak pajak dipanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur.
“Jadi, kami dari Bapenda Cianjur memanggil puluhan wajib pajak yang masih nunggak pajak,” ujar Fungsional Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Cianjur, Andri Herdiana, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, pemanggilan tersebut selain untuk mengedukasi juga segera menunaikan kewajiban membayar pajak.
Baca Juga:PDIP Umumkan Mahfud MD Jadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo, Megawati: Sosok dengan Pengalaman LengkapTingkatkan PAD, Bapenda Cianjur Lakukan Evaluasi Pendataan dan Pemutakhiran Data Objek PBB-P2
“Sifatnya kami hanya mengingatkan saja, agar mereka para WP (wajib pajak, red) sesegara mungkin membayar pajaknya,” kata Andri.
Andri menegaskan, Bapenda melakukan hal tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Pelaku usaha tentunya harus taat pajak, demi kelancaran baik dari sisi pembangunan di daerah,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, Bapenda Cianjur saat ini tengah fokus untuk memberikan bimbingan dan edukasi bagi para pelaku usaha dari berbagai sektor yang memang berurusan dengan perpajakan.
“Adapun sanksi bagi wajib pajak yang sengaja dan tidak sengaja melakukan pelaporan secara online dan lewat dari jatuh tempo, mereka (wajib pajak, red) ) kena denda sebesar dua persen per bulan,” kata Andri.(dys/hyt)