“Jadi itu semua bentuknya kan perbuatan tata usaha negara. Tentu bisa diuji di Peradilan Tata Usaha Negara. Artinya perbuatan itu (copot mencopot) walaupun legal tetap bisa dievaluasi melalui PTUN,” jelasnya.
“Jadi itu semua bentuknya kan perbuatan tata usaha negara. Tentu bisa diuji di Peradilan Tata Usaha Negara. Artinya perbuatan itu (copot mencopot) walaupun legal tetap bisa dievaluasi melalui PTUN,” jelasnya.