CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur, melakukan pemanggilan terhadap Direktur Teknik (Dirtek) Samsul Hadi untuk mengklarifikasi terkait hubungan sejarahnya dengan Wakil Bupati Cianjur Tb Mulyana Syahrudin.
“Kita menanggapi surat yang disampaikan Bupati Cianjur atas hasil telaah dari Inspektorat Kabupaten Cianjur untuk mengklarifikasi apakah ada hubungan sedarah atau segaris (keluarga) antara Dirtek dan pak TB (Wabup Cianjur). Kita panggil yang bersangkutan untuk kaji ulang,” kata Ketua Dewan Pengawas Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan kepada wartawan di Kantor Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur Jalan Pangeran Hidayatullah, Senin (9/10/2023).
Arief menjelaskan, dalam ketentuan yang ada pejabat direksi PDAM dilarang memiliki hubungan sedarah atau keluarga dari pimpinan daerah atau wakilnya. “Kalau ada hubungan sedarah, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan atau diberhentikan dengan hormat,” katanya.
Baca Juga:Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat, Bank Mandiri Salurkan Bantuan Ambulans ke RSUD Sayang CianjurHadiri Apel Pagi Pegawai Diskuperdagin, Bawaslu Cianjur Sosialisasikan Netralitas ASN
Dia mengatakan, setelah pertemuan dengan Samsul Hadi, Dewas akan mempertimbangkan rekomendasi pada Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Cianjur Herman Suherman.
Arief berdalih pihaknya mengangkat masalah tersebut kembali ke permukaan karena menerima surat yang terbit pada 4 Agustus 2023.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur Endan Hamdan mengatakan jika telah melakukan kajian pada Permendagri 2/2007, PP 54/2017, dan Permendagri 37/2018 soal hubungan keluarga pada pemangku jabatan di BUMD dengan pimpinan daerah di akhir 2022 lalu.
“Kalau ini (Dirtek dan Wabup) kaitannya dengan Pemendagri 2/2007 pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan jika direksi PDAM itu tidak boleh ada hubungan sedarah dengan kepala daerah atau wakil kepala daerah,” kata Endan saat ditemui Cianjur Ekspres, Senin (9/10/2023).
Diketahui dalam pasal tersebut disebutkan jika direksi tidak boleh terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.
“Konsekuensinya nanti diserahkan pada dewas. Karena kewenangannya itu ada di dewas. Jadi bukan masalah pelanggaran soal keuangan,” ungkapnya.