DPMPTSP Sebut Banyak Pelaku Usaha Belum Membuat Laporan LKPM

DPMPTSP
Ilustrasi: Dokumentasi Moch Sidik
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menyebut masih banyak para pelaku usaha yang belum melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). DPMPTSP pun mengimbau pelaku usaha segera melaporkan LKPM.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, melalui Subkor Pembinaan dan Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Saptari mengatakan, pelaku usaha menengah maupun pelaku usaha besar yang belum melaporkan kegiatan usahanya melalui LKPM di triwulan tiga ini, jumlahnya masih banyak.

 

Dia menyebut, batas akhir untuk pelaporan LKPM bagi pelaku, baik usaha menengah maupun pelaku usaha besar hingga 10 Oktober 2023.

Baca Juga:Terjadi Lagi, Kali Ini Anak SMP di Sindangbarang Terlibat Adu JotosDiduga Korsleting Listrik, Rumah Milik Janda Lansia Hangus Terbakar

“Paling nanti setelah tanggal 10 kan deadline-nya untuk pelaporan itu. Kalau triwulan tiga di bulan Oktober sekarang, jadi kita bisa lihat di tanggal 11 atau 12,” ungkapnya.

PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia

“Kita di sana ada nomor kontak PIC. Kami beri tahu misalnya ada edaran dari BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Lalu diteruskan kepada pelaku usaha melalui email, maupun contact person mereka,” tuturnya.

Bagi pelaku usaha yang juga belum melaporkan LPKM, pihaknya juga akan segera memberikan imbauan melalui sambungan telepon.

Pengen Usaha? Nih Modal Buka Gerai Es Krim Mixue Ternyata Cuma Segini! 

“Saat ini masih ke pembinaan, kalau tindakan tegas kan sesuai dengan imbauan dari BKPM,” ucapnya.

“Kami setiap bulan secara terus menerus memberi tahu kepada mereka dan sekaligus pembinaan. Kalau misal belum ada yang memahami secara door to door mereka datang ke sini kita layani,” ungkapnya.

0 Komentar