CIANJUREKSPRES- Profil Muhtar Kades Sangrawayang yang menolak aksi bersih-bersih dari Pandawara grup kini banyak dicari publik.
Muhtar Kades Sangrawayang menjadi perbincangan usai tak memberikan izin kepada Pandarawa Group untuk bersih-bersih di Pantai Loji, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Padahal pantai Loji itu disebut sebagai pantai terkotor keempat di Indonesia. Muhtar menilai hal tersebut mencemari nama desa Sangrawayang, belum lagi ia menyebut Pandarawa tak mengantongi izin darinya.
Baca Juga:5 Vespa Paling Populer di Dunia, Harganya Bikin Kantong Kering!Panduan Lengkap Kredit Motor Honda: Manfaat, Persyaratan, dan Tips!
“Kalau seandainya saja enggak diviralkan pasti pemdes mengizinkan, seperti di Loji itu kebersamaan dari kabupaten juga pasti akan turun, dari kepolisian, Ormas, Karang Taruna, dan Babinsa juga turun,” ungkap Kepdes Muhtar.
Baca Juga: Yuk Simak,Inilah Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina Bulan Oktober
Berikut Profil Muhtar Kades Sangrawayang
Muhtar menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) pengganti antar waktu (PAW) desa Sangrawayang pada 2021 menggantikan Ence Diana melalui pemilihan suara dengan mendapat sebanyak 54 suara.
Saat ini ia memimpin desa dengan jumlah penduduk sebanyak 2.854 jiwa yang tinggal di 4 dusun, 4 RW, dan 12 RT dibantu oleh seorang Sekretaris Desa bernama Dede Mulyadi.
Kontroversi Bersih-bersih Pantai Cibutun Loji
Sebelumnya Pandawara melalui akun Instagram @pandawaragroup, mengajak masyarakat untuk melalukan aksi bersih-bersih pantai Cibutun, Sukabumi, yang disebut sebagai salah satu pantai terkotor keempat di Indonesia.
Sayangnya, tindakan tersebut justru mendapat penolakan dan ancaman tuntutan dari pemerintah setempat. Kepala Desa Sangrawayang, Muhtar, mengatakan bahwa aparat desa merasa tak dilibatkan dalam aktifitas membersihkan sampah di wilayahnya itu.
Tak hanya itu, Ia juga mengkritik kurangnya transparansi dan komunikasi awal kepada pemerintah desa mengenai rencana tersebut.
Baca Juga:Simulasi Kredit Honda BeAT 2023, DP dan Cicilannya Cuma Segini!Cara Kredit Motor Honda di Dealer Cianjur Berikut Daftar Harganya!
“Jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada klarifikasi atau konfirmasi yang memadai, kami akan mengambil langkah hukum, termasuk somasi dan pelaporan, terkait dengan konten tersebut,” ujar Deris, seperti yang dikutip dari Instagram @frix.id.
Sikap Kades itu pun disayangkan oleh warganet karena menolak niat baik Pandawara Group untuk membersihkan pantai Cibutun.