CIANJUR EKSPRES – Sejumlah pedagang di Cianjur mengaku senang mendengar ada pembatasan penjualan online di sejumlah platform media sosial, salah satunya Tiktokshop.
Isi Aturan TikTok Shop Semakin Ketat, Affiliator Gulung Tikar?
Permen tersebut merupakan hasil revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Salah satu pedagang busana di Jalan Siti Jenab, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Seni (25) mengaku sedikit lega setelah pembatasan penjualan online di Tiktok.
Kusmana Hartadji: Omzet UMKM Merosot 80 Persen