CIANJUR EKSPRES – Selebaran formulir dukungan pada capres Ganjar Pranowo dan bakal calon legislatif DPR RI dapil 3 Jabar Abdul Azis Sefudin tersebar ke beberapa desa di Kecamatan Sindangbarang.
Diduga penyebaran formulir dukungan tersebut disebar dari tingkat camat ke kades dan diteruskan ke warga untuk menyatakan dukungan, sehingga melanggar asas netralitas ASN dalam pemilu.
Formulir tersebut berjudul ‘Posko Rakyat Ganjar Pranowo Calon Presiden RI 2024, H.M Abdul Azis Sefudin Bacaleg DPR-RI dapil Jabar 3 Cianjur-Kota Bogor.’
Baca Juga:Dalam Satu Malam, Polisi Amankan 51 Knalpot BisingGempuran Online Shop, Toko Pakaian Semakin Ditinggal Pembeli
Penerima surat diharuskan mengisi nama, nomor KK, KTP, alamat lengkap, nomor TPS, nomor telepon, bahkan nama akun media sosial baik Facebook dan Instagram.
Paragram selanjutnya menyebutkan jika pengisi formulir menyatakan dengan sesungguhnya siap memenangkan Ganjar Prabowo sebagai Presiden RI, dan Abdul Azis Sefudin sebagai bacaleg DPR-RI pada pemilu 2024.
Salah seorang perangkat Desa Girimukti Kecamatan Sundangbarang yang tak ingin disebut namanya mengungkapkan, jika selebaran tersebut sebenarnya sudah disebar di tiap kecamatan di Cianjur.
“Formulir dukungan capres dan bacaleg itu dari camat, lalu ke kades, dan disebar ke tingkat RT untuk diisi oleh warga. Kalau saya tidak ikut mengisi (formulir dukungan),” kata dia.
Dirinya juga menerima informasi adanya upaya para oknum kades di Cianjur untuk memenangkan Ganjar Pranowo dan Abdul Azis Sefudin. “Kalau menang, para kades nanti diberi jabatan tambahan,” ungkapnya.
“Tapi kalau Prabowo atau Anies Baswedan memang, itu (tambahan jabatan) tidak akan diberi,” imbuhnya.
Kordiv Penindakan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna mengungkapkan tim dari Bawaslu akan melakukan penelusuran terkait adanya dugaan selebaran formulir dukungan yang disebar oleh oknum camat dan kades.
Baca Juga:Pedagang Bomero Menolak Pindah ke Pasar IndukPejabat Pemkab Cianjur Umroh Bareng, Herman: Itu Tidak Benar
Menurutnya, formulir dukungan tersebut tidak melanggar jika disebar oleh tim sukses capres atau bacaleg yang bersangkutan. Namun jika ada mobilisasi dari ASN, baik camat atau kades maka hel tersebut melangga asas netralitas ASN dalam pemilu.
“Kita akan lakukan dulu penelusuran terkait hal tersebut. Jika formulis disebar oleh timses, maka tidak jadi masalah. Namun jika disebar oleh ASN, itu jadi pelanggaran. Kita akan pastikan dulu,” pungkasnya.