Menurutnya, pemeriksaan baku mutu emisi harus sesuai dengan Permen LHK no 8 tahun 2023. “Bagi yang tidak lulus uji emisi silakan lakukan perwatan rutin kendaraan bermotor dan ikut uji emisi lagi,” kata dia.
102 Kendaraan Dinas Pemkab Cianjur Jalani Uji Emisi

