Menurutnya, pemeriksaan baku mutu emisi harus sesuai dengan Permen LHK no 8 tahun 2023. “Bagi yang tidak lulus uji emisi silakan lakukan perwatan rutin kendaraan bermotor dan ikut uji emisi lagi,” kata dia.
Menurutnya, pemeriksaan baku mutu emisi harus sesuai dengan Permen LHK no 8 tahun 2023. “Bagi yang tidak lulus uji emisi silakan lakukan perwatan rutin kendaraan bermotor dan ikut uji emisi lagi,” kata dia.