ILUSTRASI
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Seorang siswa SMP di Kecamatan Ciranjang, Samsul Ahmad, tewas secara mengenaskan usai dianiaya dan dibacok dibagian lehernya, Sabtu (19/8/2023).

Pelaku yang diperkirakan berjumlah 8 orang itu tega menghabisi nyawa korban gara-gara tersinggung usai saling sindiri di media sosial (medsos).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku jika awalnya mereka saling sindir di media sosial. Namun kemudian pelaku merasa tersinggung.

Baca Juga:TPA Pasir Sembung Akan ‘Disulap’ Menjadi Tempat WisataPenjualan LKS di Sekolah Masih Terjadi, Kabid SD Disdikpora: Saya Sudah Melarang Penjualan Buku LKS yang di Fasilitasi Sekolah

“Setelahnya pelaku ini mengajak korban untuk bertemu. Dan kemudian pelaku utama yang merupakan remaja yang sudah berusia 19 tahun beserta pelaku lainnya menganiaya korban dan melukai korban dengan senjata tajam,” kata kapolres, kemarin (20/8).

Menurut Aszhari korban sempat mendapatkan penanganan medis di puskesmas dan rumah sakit, namun luka di bagian leher yang cukup parah membuat korban tak bisa terselamatkan.

“Korban meninggal dunia di rumah sakit setelah mendapatkan penanganan medis,” katanya.

Dia mengatakan kedelapan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Cianjur. “Pelaku ada delapan orang. Satu pelaku utama yang sudah dewasa dan tujuh pelaku lainnya masih di bawah umur. Mereka diamankan kurang dari sehari setelah kejadian di rumahnya masing-masing,” tuturnya.

Dia meminta semua pihak untuk turut serta mencegah aksi kekerasan yang serupa, diantaranya dengan memantau penggunaan media sosial pada anak-anak di bawah umur.

“Ini berawal dari media sosial. Makanya saya minta harus lebih bijak bermedia sosial,” kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Baca Juga:Program BSPS Diduga DipungliAtlet Pelajar Cianjur Akan Ikuti O2SN Tingkat Jabar

“Dalam pasal tersebut, disebutkan juga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal terancam hukuman penjara maksimal dua belas tahun,” kata dia.

Sebagaimana diketahui seorang pelajar SMP di Ciranjang tewas usai terkena sabetan senjata tajam saat tawuran. Korban tewas akibat luka parah di bagian leher.

Informasi yang dihimpun, aksi tawuran pelajar itu terjadi di Jalan Raya Cibogo, Kecamatan Sukaluyu, pada Jumat (18/9) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

0 Komentar