Penjualan LKS di Sekolah Masih Terjadi, Kabid SD Disdikpora: Saya Sudah Melarang Penjualan Buku LKS yang di Fasilitasi Sekolah

Penjualan LKS di Sekolah Masih Terjadi, Kabid SD Disdikpora: Saya Sudah Melarang Penjualan Buku LKS yang di Fasilitasi Sekolah
ILUSTRASI
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Meski sudah dilarang, masih saja penjualan buku ke sekolah-sekolah terjadi. Tidak hanya buku-buku pendamping yang dilakukan oleh penerbit, bahkan masih ada sekolah yang sengaja menjual buku LKS ke siswa meski sudah tidak relevan dengan kurikulum merdeka.

Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Arifin menegaskan, pihaknya terang-terangan melarang sekolah menjual buku LKS.

“Saya sudah melarang penjualan buku LKS yang di fasilitasi sekolah. Karena pembelian buku pelajaran itu sudah dilakukan melalui SIPLah, jadi non tunai. Ini sudah kami sosialisasikan melalui koordinator pendidikan (Kordik),” kata Arifin.

Baca Juga:Program BSPS Diduga DipungliAtlet Pelajar Cianjur Akan Ikuti O2SN Tingkat Jabar

Penggunaan buku LKS, kata Rifin sudah tidak relevan dengan penerapan kurikulum Merdeka. “Ini sudah tidak relevan lagi, dalam kurikulum Merdeka itu kompetensi lebih ditekankan,” tegasnya.

Pihaknya mengakui ada sekolah yang masih menjual LKS. “Kalau penjuualan buku LKS sudah berulang disampaikan, seperti di Cibeber sudah kami panggil, itu tidak boleh,” katanya.

Pemerhati Pendidikan yang juga Ketua Forum Pengadaan Buku Cianjur, Dani Hermawan menegaskan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 2 tahun 2008 tentang buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

“Pada Undang-undang nomor 3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, di pasa l63 ayat (1) Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Di Pasal (2) Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif,” kata Dani saat dihubungi terpisah.

Pihaknya tidak menampik kabar adanya penjualan buku yang langsung dilakukan oknum penerbit atau sekolah ke peserta didik masih terjadi di Cianjur. “Kabarnya memang demikian masih ada yang melakukan, pada hal sudah jelas larangan dan sanksinya,” katanya.

Melalui forum pihaknya berupaya untuk menekan terjadinya pelanggaran dalam penjualan buku. Ada beberapa pihak yang masih menentang meski tidak secara terang-terangan.

0 Komentar